LAPORAN
TENTANG
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PENGELOLAAN RUSUNAWA KOTA KEDIRI
- PENDAHULUAN
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor: 14/PERMEN/M/207 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
- Surat Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Nomor: BU.01.09-DC/256.2 tanggal 28 Juni 2013 perihal Ijin pengelolaan RUSUNAWA Kota Kediri.
- Surat Direktur Pengembangan Permukiman Kementerian Pekerjaan Umum Nomor: UM.01.11-OK/517 tanggal 9 Juli 2013 perihal Kunjungan Tim Percepatan Pemanfaatan Penghunian RUSUNAWA.
- KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
- Bagian Hukum telah melaksanakan Rakor Kajian Pengelolaan Rusunawa Kota Kediri beberapa kali terakhir pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2013 di Ruang Sekartaji. Rakor dihadiri SKPD terkait dan dipimpin oleh Bapak Asisten Administrasi Umum.
- Rakor kajian ini dilatarbelakangi adanya pengajuan Draf Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa dan Pembentukan Unit Pengelola Teknis Rusunawa Kota Kediri. Alasan draf Peraturan Walikota ini perlu dikaji karena hingga hari ini status barang dari Rusunawa adalah barang milik negara.
- Dengan adanya Surat Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Nomor: BU.01.09-DC/256.2 tanggal 28 Juni 2013 perihal Ijin pengelolaan RUSUNAWA Kota Kediri, dinyatakan bahwa Dirjen Cipta Karya dapat mengijinkan dan memberikan hak penuh kepada Pemkot Kediri untuk mengelola 5 (lima) twinblok rusunawa di Kota Kediri.
- Pembahasan draf Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa dan Pembentukan Unit Pengelola Teknis Rusunawa Kota Kediri telah sampai pada BAB PENGELOLAAN RUSUNAWA, namun terdapat beberapa pendapat untuk materi tersebut. Hal ini berkaitan dengan bentuk organisasi pengelola (bila bentuknya UPTD maka apakah memerlukan eselon?), besaran pungutan yang dikenakan, pembiayaan per tahun yang telah dan akan dikeluarkan, status barang.
- Karena belum menemukan titik temu maka para peserta memandang perlu untuk melakukan studi banding ke pemda yang telah melakukan pengelolaan rusunawa dengan baik.
- KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
- KESIMPULAN
Dari Rakor Kajian Pengelolaan Rusunawa Kota Kediri disimpulkan bahwa :
- Untuk merumuskan payung hukum pengelolaan rusunawa memerlukan landasan materi yang kuat khususnya dalam menentukan struktur organisasi pengelola, pengelola, tarif/besaran pungutan serta pertanggungjwaban pengelola.
- Atas status barang rusunawa yang hingga saat ini masih merupakan Barang Milik Negara maka perlu terus dilakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan menimba pengalaman dari daerah lain. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
- REKOMENDASI
Peserta Rakor Kajian Pengelolaan Rusunawa Kota Kediri memberikan rekomendasi :
- agar segera dilakukan Studi Banding ke daerah lain yang telah berhasil melakukan pengelolaan rusunawa dengan baik. Peserta Rakor memberikan referensi daerah yang berhasil tersebut adalah Pemkot Probolinggo (juara I pengelolaan rusunawa se Jawa Timur).
- Peserta studi banding Satker terkait kajian pengelolaan rusunawa antara lain Dinas PU, DPPKA dan Bagian Hukum.
Demikian Laporan kami dan mohon petunjuk lebih lanjut.
Dibuat di Kota Kediri
pada tanggal 2 September 2013
KEPALA BAGIAN HUKUM
KOTA KEDIRI,
ttd
DWI CIPTANINGSIH,S.H,M.M
Pembina Tingkat I
NIP. 19631002 199003 2 003
NOTA DINAS
Kepada : Bapak Walikota
lewat
Bapak Sekretaris Daerah Kota Kediri
Dari : Kepala Bagian Hukum
Tanggal : 2 September 2013
Nomor : 180/ /419.16/2013
Sifat : PENTING
Lampiran : 1 (satu) bendel
Hal : HasilRapat Koordinasi Persiapan Pengelolaan Rusunawa di Kota Kediri.
Bersama ini kami sampaikan dengan hormat Laporan perihal Hasil Rapat Koordinasi Persiapan Pengelolaan Rusunawa di Kota Kediri,sebagaimana terlampir.
Demikian untuk menjadi periksa dan mohon petunjuk.
KEPALA BAGIAN HUKUM
KOTA KEDIRI,
DWI CIPTANINGSIH,S.H,M.M
Pembina Tingkat I
NIP. 19631002 199003 2 003